Label

Senin, 24 Agustus 2009

Pengesahan Rancangan Qanun RTRW dan Pembentukan Yayasan Politeknik Aceh

Banda Aceh

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada Tahun 2008 Dewan Perwakilan Rakyat kota Banda Aceh telah menetapkan Program Legislasi Kota Banda Aceh, Sejumlah 21 Rancangan Qanun menjadi program Legislasi Prioritas Tahun 2008 yang salah satu diantaranya adalah Rancangan Qanun Tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2006-2026.

Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin dalam teks pidatonya mengatakan, Rancangan Qanun Tentang Tata Ruang Wilayah telah disampaikan kehadapan DPRK, pada tanggal 2 agustus 2007 dengan surat nomor 188.342/08919/2007 perihal Pengajuan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2007, Kemudian sebagai penyempurnaan lebih lanjut terhadap rancangan qanun, DPRK telah mengembalikan kembali rancangan Qanun tersebut untuk dilakukan perbaikan. Menindak lanjuti hal tersebut kami juga telah melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap Rancangan Qanun RTRW tersebut.

Rancangan qanun tata ruang ini disusun secara menyeluruh, terpadu, fleksibel dan kontinyu dengan menganalisis semua aspek dan faktor perkembangannya, yang dapat dipakai sebagai landasan dalam mengarahkan perkembangan fisik Kota Banda Aceh. Sehingga masing-masing elemen dapat berinteraksi dengan baik dalam mendukung perkembangan kota sesuai dengan peran dan fungsinya dan memacu laju pertumbuhan wilayah sekitarnya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Ketentuan Teknis yang terdapat dalam perundang-undangan yang berhubungan dengan rencana kota, ujar Mawardy Nurdin.[dry]

Walikota Banda Aceh mawardy Nurdin juga Menambahkan, Bahwa beberapa waktu yang lalu kami juga telah menyampaikan kehadapan DPRK, rancangan qanun tentang pembentukan Yayasan Politeknik Aceh melalui surat kami Nomor 181/05827 tertanggal 9 juli tahun 2009. Penyampaian rancangan qanun  ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari dewan, karena tidak tercantum dalam daftar proleg prioritas Tahun 2008, namun  Rancangan Qanun dimaksud akan ditetapkan dalam Proleg Prioritas Tahun 2009 oleh DPRK. 

“Untuk ini pemerintah kota juga telah mendirikan Yayasan Politeknik Aceh berdasarkan Akta Notaris Nomor  19, tanggal 19 Maret 2009 sebagai Pengelola Politeknik Aceh yang pembangunannya telah selesai dengan dilengkapi fasilitas sarana dan  prasana  atas bantuan dari Perusahaan Energi (Chevron) dan USAID” tambah Mawardy Nurdin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar